Alun-Alun Hanggawana Slawi
Kantor Bupati Tegal
Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal
Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal

Bidang Data, Statistik dan Persandian

1.    NAMA JABATAN     :         KEPALA BIDANG DATA, STATISTIK DAN PERSANDIAN

 A.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :  

Kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang data statistik dan persandian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang data statistik dan persandian;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang data statistik dan persandian;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang data, statistik dan persandian;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang data, statistik dan persandian;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang data, statistik dan persandian;
  6. Pelaksanaan administrasi di bidang data, statistik dan persandian;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang data, statistik dan persandian.

B. URAIAN TUGAS   :

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang data, statistik dan persandian;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang data, statistik dan persandian, yaitu :
  7. menyelenggarakan statistik sektoral pemerintah daerah;
  8. menyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah kabupaten;
  9. menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten.
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang statistik dan persandian;
  11. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di bidang statistik dan persandian, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  12. Menyelia pelaksanaan tugas bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  15. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  16. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  18. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  19. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

 C. TANGGUNG JAWAB :

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang data, statistik dan persandian;
  3. Tersusunnya perencanaan teknis bidang data, statistik dan persandian;
  4. Terlaksananya kebijakan, program dan kegiatan di bidang data, statistik dan persandian;
  5. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Data, Statistik Dan Persandian;
  6. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

2.    NAMA JABATAN     :         KEPALA SEKSI DATA STATISTIK

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Seksi Data Statistik mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang data statistik.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Data Statistik mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Data Statistik. 

B. URAIAN TUGAS  :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi Data Statistik berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/ informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  4. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis statistik sektoral;
  6. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data dan informasi seluruh OPD yang melaksanakan kewenangan daerah (sektoral);
  7. Membangun e-database dan/atau metadata statistik sektoral sesuai dengan prinsip satu data indonesia;
  8. Meningkatkan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
  9. pengembangan infrastruktur statistik sektoral;
  10. Menyelenggarakan koordinasi statistik sektoral;
  11. Menyediakan sumber data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah;
  12. Melakukan peningkatan kemampuan aparat sdm melalui bimbingan teknis, studi banding, dan sosialisasi statistic sectoral.
  13. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan statistik sektoral, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  17. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  18. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  19. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  21. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  22. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

 C. TANGGUNG JAWAB : 

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  3. Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan data, statistik sektoral, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  4. Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  5. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Data Statistik;
  6. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

3.    NAMA JABATAN     :         KEPALA SEKSI PERSANDIAN 

A.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

 Kepala Seksi Persandian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Statistik dan Persandian dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang persandian.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Persandian mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Persandian.

B.   URAIAN TUGAS     :

a. Menyusun rencana kerja Seksi Persandian berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;

c. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/ informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;

d. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;

e. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis persandian;

f. Menyusunan kebijakan pengamanan informasi, yaitu :

a) menyusun rencana strategis pengamanan informasi

b) menetapkan arsitektur keamanan informasi

c) menetapkan aturan mengenai tata kelola keamanan informasi

g. Mengelola sumber daya keamanan informasi, terdiri atas:

a) pengelolaan aset keamanan teknologi informasi dan komunikasi;

b) pengelolaan sumber daya manusia, dilakukan melalui pengembangan kompetensi, pembinaan karir, pendayagunaan, pemberian tunjangan pengamanan persandian, dan manajemen pengetahuan.

h. Mengamankan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik : 

a) penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan nirsangkal terhadap data dan informasi;

b) penjaminan ketersediaan infrastruktur yang terdiri atas pusat data, jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;

c) penjaminan keutuhan, ketersediaan, dan keaslian aplikasi;

d) Melakukan identifikasi melalui kegiatan analisis kerawanan dan risiko terhadap sistem elektronik;

e) Melakukan deteksi melalui kegiatan analisis untuk menentukan adanya ancaman atau kejadian insiden pada sistem elektronik;

f) Melakukan proteksi melalui kegiatan mitigasi risiko dan penerapan pelindungan terhadap sistem elektronik untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;

g) Melakukan penanggulangan dan pemulihan melalui kegiatan penanganan yang tepat dan perbaikan terhadap adanya insiden pada sistem elektronik agar penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik berfungsi kembali dengan baik;

h) Menggunakan sertifikat elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik yang diterbitkan oleh BSSN dan/atau lembaga penyelenggara sertifikasi elektronik dalam negeri yang telah diakui;

i) Menyelenggarakan pusat operasi pengamanan informasi sesuai standar yang ditetapkan oleh BSSN yang bertujuan untuk pengamanan sistem elektronik dengan melakukan proses pengawasan, penanggulangan, dan pemulihan atas insiden keamanan sistem elektronik dengan memperhatikan aspek personel, proses pelaksanaan, dan ketersediaan teknologi;

j) Melakukan pengamanan informasi nonelektronik pada tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k) Melaksanakan audit keamanan informasi di lingkup pemerintah daerah meliputi audit keamanan sistem elektronik dan audit pelaksanaan sistem manajemen;

l) Menyediakan layanan keamanan informasi bagi kepala daerah dan wakil, perangkat daerah, pegawai atau aparatur sipil negara pada pemerintah daerah, dan pihak lainnya yang meliputi :

- identifikasi kerentanan dan penilaian risiko terhadap sistem elektronik;

- asistensi dan fasilitasi penguatan keamanan sistem elektronik;

- penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi sistem elektronik dan dokumen elektronik;

- perlindungan informasi melalui penyediaan perangkat teknologi keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi;

- fasilitasi sertifikasi penerapan manajemen pengamanan sistem elektronik;

- audit keamanan sistem elektronik;

- audit keamanan pelaksanaan sistem manajemen;

- literasi keamanan informasi dalam rangka peningkatan kesadaran keamanan informasi dan pengukuran tingkat kesadaran keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah dan publik ;

- peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan informasi dan/atau persandian;

- pengelolaan pusat operasi pengamanan informasi;

- penanganan insiden keamanan sistem elektronik;

- forensik digital;

- perlindungan informasi pada kegiatan penting pemerintah daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal;

- perlindungan informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan pemerintah daerah melalui kegiatan kontra penginderaan;

- konsultasi keamanan informasi bagi pengguna layanan; dan/atau;

- jenis layanan keamanan informasi lainnya.

m) Melaksanakan manajemen layanan keamanan informasi untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan keamanan informasi kepada pengguna layanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan/atau perubahan layanan keamanan informasi dari pengguna layanan berdasarkan pedoman manajemen layanan keamanan informasi;

n) Menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten untuk menentukan jaring komunikasi sandi internal pemerintah daerah, terdiri atas :

- jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah yang menghubungkan seluruh perangkat daerah;

- jaring komunikasi sandi internal perangkat daerah yang menghubungkan antar pengguna layanan di lingkup internal perangkat daerah;

- jaring komunikasi sandi pimpinan daerah yang menghubungkan antara Gubernur atau Bupati/Wali kota, Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota, dan Kepala Perangkat Daerah.

o) Menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten yang dilaksanakan melalui identifikasi pola hubungan komunikasi sandi dan analisis pola hubungan komunikasi sandi;

p) Mengusulkan hasil analisis pola hubungan komunikasi sandi untuk ditetapkan sebagai pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten oleh Bupati/wali kota dalam bentuk keputusan;

q) Menyampaikan salinan keputusan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan ditembuskan kepada kepala BSSN;

r) Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan persandian, serta menyajikan alternatif pemecahannya;

s) Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;

t) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;

u) Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;

v) Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;

w) Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;

x) Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;

y) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;

z) Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;

aa) Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;

bb) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

C.   TANGGUNG JAWAB        :

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  3. Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan persandian, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  4. Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  5. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi persandian;
  6. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

Terkini

Download Tools Indeks Keamanan Informasi

25 July 2019

Tools Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI)

Materi Sosialisasi Perbup Masterplan TIK dan Perbup PSO Tata Kelola TIK

18 July 2018

Materi Sosialisasi, Slawi 18 Juli 2018. Download materi : Roadmap (Univ. Gunadarma) PSO Tata Kelola...

Antisipasi Serangan Malware Ransomware Wannacrypt

25 April 2018

APA ITU RANSOMWARE WANNACRYPT ? Ransomware WannaCrypt merupakan perangkat lunak berbahaya yang mengancam komputer anda...

Waspada Serangan Ransomware Petya

25 April 2018

Apa Itu Petya? Ransomware Petya merupakan perangkat lunak berbahaya yang melakukan infeksi otomatis ke perangkat...

Portfolio Gallery Kominfo

DATA CENTER

DATA CENTER

LPSE

LPSE

DATA STATISTIK

DATA STATISTIK

PPID

PPID

Channel Youtube Pemkab Tegal

Channel Youtube Humas Pemkab Tegal

Kontak Kami

DINAS KOMINFO KAB TEGAL
Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi
Phone. (0283) 4561555
Email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

© 2018 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal.
Designed by [al]