1. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik.Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Pelaksanaan administrasi di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik.
B. URAIAN TUGAS :
a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah Daerah dan publik;
f. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunikasi pemerintah Daerah dan publik, yaitu :
a) merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b) melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik melalui media elektronik maupun konvensional;
c) melaksanakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah;
d) melaksanakan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik (cetak/penyiaran/daring/social/luar ruang/ komunikasi tatap muka);
e) melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik;
f) melaksanakan pelayanan informasi publik;
g) melaksanakan layanan hubungan media;
h) melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
i) melaksanakan manajemen komunikasi krisis (untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga pemerintah daerah);
j) melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
g. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
h. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
i. Menyelia pelaksanaan tugas bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
j. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
l. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
m. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
o. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
p. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang informasi dan komunikasi publik;
- Tersusunnya perencanaan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
- Terlaksananya kebijakan, program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
2. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENYEDIAAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Penyediaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang informasi dan komunikasi publik dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala seksi penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Penyediaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
B. URAIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana kerja seksi penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
d. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
f. Merumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
g. Melaksanakan monitoring opini dan aspirasi publik melalui media elektronik maupun konvensional, yaitu :
a) memantau isu publik di media massa dan media sosial,
b) mengumpulkan pendapat umum,
c) memantau aduan masyarakat,
d) mengevaluasi dan pemilihan isu publik,
e) mendistribusikan hasil monitoring opini dan aspirasi publik yang telah menjadi isu prioritas dan/atau isu terindikasi krisis) kepada perangkat daerah terkait.
h. Melaksanakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah, yaitu :
a) memantau informasi kebijakan yang terkait dengan kewenangan daerah berdasarkan agenda prioritas pemerintah daerah,
b) mengevaluasi dan menetapkan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah,
c) melibatkan perangkat daerah dalam penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah dan mendistribusikan hasil penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah daerah kepada perangkat daerah terkait.
i. Melaksanakan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik (cetak/penyiaran/daring/social/luar ruang/ komunikasi tatap muka), yaitu :
a) menyusun strategi komunikasi publik (menetapkan tujuan; menetapkan target khalayak; dan menetapkan materi konten)
b) mengemas konten (menentukan media; dan memproduksi konten)
j. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
k. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
l. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
m. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
n. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
o. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
p. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
q. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
r. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
s. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
t. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
- terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
3. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan di bidang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
B. URAIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana kerja seksi penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
d. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
f. Melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik, yaitu :
a) menyelenggarakan media komunikasi publik milik pemerintah daerah;
b) menyelenggarakan diseminasi pesan di media;
c) mengevaluasi penggunaan media komunikasi publik
g. Melaksanakan pelayanan informasi publik (PPID), yaitu :
a) mengumpulkan informasi publik dari perangkat daerah;
b) mengklasifikasikan informasi publik dengan memilah dan membuat daftar informasi publik berdasarkan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan yang akan dikecualikan;
c) mendokumentasikan informasi publik sesuai pedoman kearsipan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy;
d) menyediakan informasi publik berupa informasi publik berkala dan serta merta ke dalam website/papan pengumuman dan informasi publik tersedia setiap saat di dalam aplikasi database internal dan/atau hardcopy;
e) mengoordinasikan ppid pembantu melalui rapat berkala dan memanfaatkan aplikasi generik atau aplikasi umum yang disediakan oleh pemerintah; dan
f) melakukan uji konsekuensi dengan mengumpulkan informasi yang akan dikecualikan, membuat berita acara hasil uji konsekuensi, dan daftar informasi yang dikecualikan
g) melayani pemohon informasi publik dengan menyediakan formulir dan memeriksa kelengkapan permohonan informasi, menyiapkan informasi publik yang dapat diakses, menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik, dan menghitamkan atau mengabuRKAn informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
h) mengelola keberatan pemohon informasi publik dengan mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan, mengisi formulir keberatan, memberikan salinan formulir keberatan, mencatat pengajuan keberatan dalam register, dan menyampaikan kepada atasan ppid untuk memberikan tanggapan atas keberatan; dan
i) memberikan pertimbangan tertulis kepada pemohon melalui pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
j) mengoordinasikan ppid pembantu dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cara menyiapkan dokumen sengketa informasi, surat kuasa untuk persidangan, dan mendiskusikan pokok sengketa informasi;
k) mewakili lembaga dalam mediasi sengketa informasi di komisi informasi apabila diberikan kuasa oleh atasan PPID, dengan membawa surat kuasa dan mengambil keputusan serta melaporkan hasil mediasi sengketa informasi; dan
l) melaksanakan prosedur sidang ajudikasi non litigasi dengan memberikan pembuktian kepada majelis komisioner, menghadirkan saksi dan ahli, menerima salinan putusan dan melaporkan hasil sidang sengketa informasi serta melakukan banding ke pengadilan tata usaha negara jika dibutuhkan
m) merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat;
n) melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
o) melaksanakan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat
p) mengembangkan kapasitas sumber daya komunikasi publik ppid;
q) menyediakan dan memberikan konsultasi serta advokasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik.
h. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
i. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
k. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
l. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
m. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
n. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
o. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
p. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
q. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
4. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PELAYANAN HUBUNGAN KOMUNIKASI PEMERINTAHAN PEMERINTAH DAERAH DAN PUBLIK
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Komunikasi Pemerintahan Pemerintah Daerah dan Publik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang pelayanan hubungan komunikasi pemerintahan pemerintah daerah dan publik.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Penyediaan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas kepala bidang informasi dan komunikasi publik dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pelayanan Hubungan Komunikasi Pemerintahan Pemerintah Daerah dan Publik.
B. URAIAN TUGAS :
a. Menyusun rencana kerja seksi pelayanan hubungan komunikasi pemerintahan pemerintah daerah dan publik berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
d. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan hubungan komunikasi pemerintahan pemerintah daerah dan publik
f. Melaksanakan layanan hubungan media melalui pengelolaan hubungan media
a) membuat siaran pers;
b) mengelola ruang pers;
c) melaksanakan konferensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan ke media, pertemuan dengan pemimpin redaksi, dan liputan media;
d) memantau pemuatan siaran pers di media
g. Melaksanakan fungsi komunikasi sebagai komunikator pemerintahan daerah
h. Melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, yaitu :
a) kelompok informasi masyarakat;
b) kelompok media tradisional;
c) komunitas pembuat konten positif; dan
d) kelompok strategis
i. Pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi publik.
a) melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan;
b) mengidentifikasi isu strategis dan memberikan solusi melalui pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum, dan kegiatan peningkatan literasi informasi;
c) mengembangkan model dan simulasi kemitraan dalam diseminasi informasi publik;
d) Menyediakan bahan‐bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki pemangku kepentingan;
e) Melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi pemangku kepentingan yang berprestasi; dan
f) Melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan media yang dimiliki oleh pemangku kepentingan dalam diseminasi informasi.
j. Melaksanakan manajemen komunikasi krisis (untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga pemda), yaitu :
a) penyiapan penanganan komunikasi krisis;
- mengidentifikasi potensi dan jenis krisis dari rekomendasi pemantauan isu publik dan rekomendasi pemantauan informasi kebijakan terkait dengan kwenangan daerah
- membentuk tim komunikasi krisis, menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan krisis
b) pengelolaan komunikasi krisis;
- mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi terkait krisis serta dampaknya;
- menetapkan tujuan dan strategi penanganan krisis;
- melakukan koordinasi dengan pihak terkait; dan
- mengomunikasikan ke publik setiap upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penanganan krisis serta memberikan perkembangan informasi terkini secara regular; dan
- mendokumentasikan tahapan penanganan krisis
c) evaluasi penanganan komunikasi krisis
- mengumpulkan data dan informasi terkait penanganan krisis; dan
- mengevaluasi hasil penanganan krisis, menyusun laporan dan rekomendasi pengembangan perencanaan komunikasi krisis
k. Melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
l. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan hubungan komunikasi pemerintahan pemerintah daerah dan publik, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
m. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
n. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
o. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
p. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
q. Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
r. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
t. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
u. Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan hubungan komunikasi pemerintahan pemerintah daerah dan publik, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Hubungan Komunikasi Pemerintahan Pemerintah Daerah dan Publik.
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.