1. NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Pelaksanaan administrasi di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE.
B. URAIAN TUGAS :
a. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja bidang berdasarkan renstra, renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana;
b. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
c. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
e. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
f. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE, yaitu :
a) menyusun rencana induk dan menyediakan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
b) mendaftarkan dan menggunakan nama domain dan sub domain pemerintah daerah;
c) menyelenggarakan infrastruktur dasar ruang server dan network operation center (noc);
d) menyelenggarakan sistem jaringan intra pemerintah daerah;
e) menyelenggarakan sistem jaringan komunikasi intra pemerintah daerah;
f) menggunakan dokumen dan informasi elektronik;
g) membangun dan mengembangkan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
h) membangun dan menyediakan sistem penghubung layanan pemerintah daerah (SPLPD);
i) menyediakan ekosistem kota cerdas (smart city);
j) mengelola sumber daya teknologi informasi dan komunikasi pemerintah daerah;
k) membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan government chief information officer (gcio) daerah.
g. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
h. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
i. Menyelia pelaksanaan tugas bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
j. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
l. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
m. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
o. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
p. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang SPBE;
- Tersusunnya perencanaan teknis bidang SPBE;
- Terlaksananya kebijakan, program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang SPBE;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
2. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI KEBIJAKAN SPBE
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Kebijakan SPBE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang SPBE dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kebijakan SPBE.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kebijakan Internal SPBE mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas kepala bidang SPBE dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Kebijakan SPBE.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyusun rencana kerja seksi kebijakan internal SPBE berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kebijakan internal SPBE;
- Menyusun rencana induk pemerintahan berbasis elektronik yang memuat visi dan misi, kebijakan, strategi, peta jalan, arsitektur, dan cetak biru teknis sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana induk pemerintahan berbasis elektronik nasional serta ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah;
- Melakukan reviu rencana induk pemerintahan berbasis elektronik paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana induk pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
- Menyusun rekomendasi pada setiap perangkat daerah dalam perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
- Mengelola aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatannya (perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, dan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi);
- Melaksanakan tata kelola aset teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pemerintah daerah;
- Mengelola aset sumber daya manusia untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan tata kelola sumber daya manusia yang mengatur ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia yang mendukung tata kelola penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
- Mengelola pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan tata kelola pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan tata kelola pengetahuan yang dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
- Menyusun kebijakan penyelenggaraan gcio daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Menyusun rancangan persetujuan setiap pembangunan dan pengembangan pemerintahan berbasis elektronik (SPBE);
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan internal SPBE, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan SPBE , serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kebijakan SPBE;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
3. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI TATA KELOLA SPBE
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Tata Kelola SPBE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang SPBE dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang tata kelola SPBE.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Tata Kelola SPBE mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang SPBE dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang tata kelola SPBE.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyusun rencana kerja seksi tata kelola SPBE berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis tata kelola SPBE;
- Melakukan pemeliharaan infrastruktur fisik secara berkala;
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan fungsi server dan noc;
- Melakukan proses backup server secara terjadwal;
- Menyediakan dan mengelola server cadangan untuk system disaster recovery;
- Menyelenggarakan interkoneksi jaringan antar instansi melalui jaringan tertutup;
- Menyediaan akses internet bagi pemerintah daerah;
- melakukan pengamanan sistem elektronik pemerintah daerah yang terhubung dengan internet;
- Menyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah yang mendapatkan sertifikasi kelaikan dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan system jaringan komunikasi intra pemerintah daerah berbasis suara, video, teks, data, dan sinyal lainnya;
- Memastikan bahwa jaringan intra pemerintah daerah terhubung dengan seluruh perangkat daerah, pemerintah daerah lain dan instansi pusat;
- Menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya kota cerdas (smart city), yang meliputi infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi, proses bisnis berbasis elektronik, sarana dan prasarana, kebijakan, tata kelola, dan sumber daya manusia;
- Memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara perangkat daerah dengan pemangku kepentingan nonpemerintah terkait penyelenggaraan kota cerdas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun usulan komite kota cerdas (smart city) kepada Bupati yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas;
- Menyusun rekomendasi kebijakan terkait penyelenggaraan kota cerdas kepada pemangku kepentingan terkait;
- Melaporkan perkembangan penyelenggaraan kota cerdas kepada kepala daerah melalui Kepala Dinas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tata kelola SPBE, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tata kelola SPBE, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Tata Kelola SPBE;
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
4. NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI LAYANAN SPBE
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Seksi Layanan SPBE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang SPBE dalam melakukan kebijakan, program dan kegiatan di bidang layanan SPBE.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Layanan SPBE mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas kepala bidang SPBE dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Layanan SPBE.
B. URAIAN TUGAS :
- Menyusun rencana kerja seksi layanan SPBE berdasarkan renstra, renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional seksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan SPBE;
- Mendaftarkan dan menggunakan nama domain dan subdomain pemerintah daerah sebagai alamat elektronik resmi pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun peraturan tentang tata cara pengelolaan domain dan subdomain di lingkungan pemerintah daerah;
- Melakukan penyelenggaraan domain dan subdomain di lingkungan pemerintah daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun format nama domain pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan perpanjangan nama domain pemerintah daerah dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun pengajuan permohonan penonaktifan nama domain pemerintah daerah dan desa yang menjadi kewenangannya kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan penonaktifan teknis secara sementara terhadap nama domain pemerintah daerah yang menjadi kewenangannya;
- Melakukan penonaktifan secara sementara atau permanen terhadap sub nama domain pemerintah daerah yang menjadi kewenangannya;
- Menyusun pengajuan perubahan nama domain pemerintah daerah dan desa yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun pengajuan usul penujukan pejabat nama domain kepada sekda;
- Melakukan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi fasilitasi, konsultasi, koordinasi, bimbingan teknis, dan pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web pemerintah daerah;
- Melakukan pendaftaran sistem elektronik pemerintah daerah dan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menggunakan dokumen elektronik dan informasi elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengakses dokumen elektronik dan informasi elektronik yang dikelola pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun rancangan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang diketahui oleh kepala daerah;
- Menerapkan tata kelola dokumen elektronik diselaraskan dengan kebijakan satu data indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menggunakan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka memberikan layanan pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membangun dan mengembangankan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik dengan menggunakan kode sumber terbuka dan/atau kode sumber tertutup;
- Menyerahkan kode sumber terbuka, kode sumber aplikasi tertutup, dan aplikasi yang telah dihimpun sebagai produk kompilasi kode sumber dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengembangkan aplikasi berbagai jenis platform (multi platform), berbasis web, desktop, dan mobile dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, dan keamanan informasi;
- Menggunakan aplikasi umum dan/atau menggunakan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengembangkan aplikasi khusus yang didasarkan pada rencana induk pemerintahan berbasis elektronik daerah dan kebutuhan khusus pada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi menteri.
- Menetapkan proses bisnis layanan pemerintah berbasis elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun langkah-langkah koordinasi dengan perangkat daerah, antar pemerintah daerah, dan antar instansi dalam hal penetapan proses bisnis layanan;
- Melakukan sosialisasi layanan pemerintahan berbasis elektronik melalui berbagai media kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memanfaatkan layanan pemerintah melalui teknologi informasi dan komunikasi;
- Mengembangkan dan menyediakan SPLPD bagi daerah dengan memenuhi standar interoperabilitas antar layanan pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan layanan SPBE , serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) kegiatan seksi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKJ), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. TANGGUNG JAWAB :
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
- Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan layanan SPBE , serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi layanan SPBE.
- Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.