Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan wewenang, tugas pokok dan fungsi dinas sesuai uraian tugas berdasarkan pedoman angka kredit jabatan.
Dalam menjalankan tugasnya kelompok jabatan fungsional mendasarkan pada prinsip kompetensi, keahlian/ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.