Pengumuman Lomba Konten Video Kreatif Pembangunan 2021
- Super User
- Info
- Pengumuman
- Hits: 3751
Pengumuman Lomba Konten Video Kreatif Pembangunan 2021
Materi sosialisasi standar layanan pemerintah desa dapat di download di sini
Slawi – Kamis (24/09/2020), dr WIDODO JOKO MULYONO, M.Kes., MM., Sekda Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi dengan OPD terkait guna membahas Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Adapun OPD yang terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Inspektorat Kab. Tegal, BKD Kab. Tegal, DPU Kab. Tegal, Dinas PMTSP Kab. Tegal, Dinas Perkimtaru Kab. Tegal, Dinas Kominfo Kab. Tegal, BPBD Kab. Tegal, Dinas Kesehatan Kab. Tegal dan Bagian Organisasi Setda Kab. Tegal, Bagian Hukum Setda Kab. Tegal, Bagian Prokompim Setda Kab. Tegal.
Materi paparan standar layanan informasi pemerintah desa 1 Juli 2020 dapat di download pada link berikut https://bit.ly/paparanPPIDdesa
Sebanyak 3 orang ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal mengikuti pelatihan secara onine fitur baru SP4N LAPOR ( Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ) Lapor, Jumat 15 Mei 2020 Pukul 08.45 s/d selesai di ruang rapat diskominfo Kabupaten Tegal.
Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akan infrastruktur TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Tegal memberikan layanan berupa Data Center Environment. Dalam layanan data center ini, kami menyediakan service – service infrastruktur dasar dan service tingkat lanjut antara lain :
Rack Space
Kami memberikan layanan ruang untuk menempatkan dedicated server bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dimana server sepenuhnya dikelola oleh administrator OPD yang bersangkutan. Dengan layanan ini kami memberikan alokasi Power Distribution Unit (PDU), Internet Protocol (IP) public V4 baik single ip maupun segmented ip dan firewall (bila diperlukan). Layanan ini dapat digunakan untuk server utama maupun sebagai co-location.
Virtual Private Server
Data Center Dinas Kominfo Kab.Tegal menyediakan cloud service berupa virtual private server (VPS) dimana komputasi dilakukan secara virtual yang memberikan kemudahan dalam pengelolaanya dengan sumber daya yang dinamis disesuaikan dengan kebutuhan OPD terkait.
Web Hosting
Untuk memfasilitasi OPD dalam menampilkan web maupun Sistem Informasi Manajemen(SIM), kami memberikan layanan web hosting dengan ruang (space) dan bandwidth yang tidak terbatas (unlimited). Dengan layanan ini diharapkan OPD lebih focus dalam mengelola konten pada web dan atau SIM dan tidak perlu melakukan perawatan pada infrasutruktur karena sudah ditangani oleh kami.
Internet Protocol (IP) Publik V4
Keterbatasan alokasi ip versi 4 di dunia secara umum dan khususnya di Indonesia oleh ARIN maupun APNIC membuat sulit dan mahalnya mendapatkan range ip publik. Para pelanggan ISP (Internet Service Provider) biasanya hanya mendapatkan beberapa ip publik yang akan ditarik kembali jika sudah tidak berlangganan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka kami memberikan layanan alokasi ip publik dengan range sesuai kebutuhan OPD. Pendistribusian ip public tersebut bias melalui vpn maupun direct access menuju data center kami.
Sertifikat Digital
Keamanan informasi dalam transaksi elektronik merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi data yang ditransmisikan. Untuk meminimalisir celah keamanan tersebut, kami memberikan layanan sertifikat digital berupa Secure Socket Layer (SSL) yang dapat diterapkan pada web maupun SIM pada OPD agar komunikasi data terenkripsi.
Dalam memberikan layanan-layanan tersebut diatas, kami berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang memadai. Adapun spesifikasi data center yang kami miliki antara lain ;
* Standar Data Center Tier 1
* Ruang dilengkapi raised floor
* 4 closed rack dan 1 open rack
* Bandwidth internet 370 Mb/s aggregate
* Full routing multihoming ke IIX, OpenIXP dan Internasional dengan 2 upstream
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen;
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal adalah terkait urusan data dan statistik, maka Dinas KOMINFO bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal untuk menghasilkan produk data dan statistik berupa buku, yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.
Beberapa buku tersebut antara lain; Selayang Pandang Kabupaten Tegal, Nilai Tukar Petani Kabupaten Tegal, Indikator Makro Ekonomi Menurut Lapangan Usaha, Inflasi Kabupaten Tegal.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai yang diamanatkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Utama di Kabupaten Tegal dijabat oleh Kepala Dinas Kominfo, dan dalam menjalankan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu di masing-masing Perangkat Daerah.
Dengan keberadaan PPID, diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan layanan untuk menyampaikan permohonan informasi publik.
Jenis Informasi Publik:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan.
Dokumentasi data dari beberapa jenis informasi publik tersebut telah tersedia pada web PPID (ppid.tegalkab.go.id)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
DINAS KOMINFO KAB TEGAL
Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi
Phone. (0283) 4561555
Email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.